Polres Banyumas menyediakan berbagai layanan publik yang dirancang untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan transparansi kepada masyarakat. Berikut adalah informasi terkini mengenai layanan-layanan tersebut:

๐Ÿข Gedung Pelayanan Terpadu Sanika Satyawada

Untuk memudahkan akses masyarakat, Polresta Banyumas telah meresmikan Gedung Pelayanan Terpadu Sanika Satyawada. Gedung ini menyatukan berbagai layanan kepolisian dalam satu lokasi, sehingga masyarakat tidak perlu berpindah tempat untuk mendapatkan pelayanan. Layanan yang tersedia meliputi:Pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)

  • Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  • Laporan kehilangan

  • Sidik jari

  • Blokir Reskrim

  • Konfirmasi tilang elektronik (ETLE)

  • Samsat Corner

  • Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN)

  • Pengawalan gratis

  • Layanan pengaduan masyarakat

  • Laporan polisi

Dengan adanya gedung ini, masyarakat Banyumas dapat mengakses berbagai layanan kepolisian secara lebih efisien.

๐Ÿ“ฑ Previta (Presisi Virtual Assistant)

Polresta Banyumas juga menghadirkan layanan digital melalui WhatsApp bernama Previta. Melalui nomor 0811-276-8247, masyarakat dapat:

  • Mendapatkan informasi kepolisian

  • Melaporkan kejadian darurat

  • Menyampaikan pengaduan

  • Mengakses layanan pelanggan Polresta Banyumas

Layanan ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses informasi dan komunikasi antara masyarakat dan kepolisian.

๐ŸšŒ Layanan Kepolisian Keliling

Untuk menjangkau masyarakat di daerah terpencil, Polres Banyumas mengoperasikan bus layanan keliling yang menyediakan:Penerimaan laporan polisi

  • Pembuatan dan perpanjangan SKCK

  • Penerimaan keluhan masyarakat

Bus ini dilengkapi dengan fasilitas seperti CCTV, laptop, printer, dan peralatan olah TKP, serta terhubung dengan Command Center Polres Banyumas.

๐Ÿ“ž Layanan Pengaduan dan Call Center

Polresta Banyumas menyediakan berbagai saluran untuk pengaduan dan informasi:Call Center 118: Untuk laporan darurat dan gangguan Kamtibmas.

  • Email:

  • WhatsApp Admin Satpas: 0813-1025-0321

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai saluran ini, dan Polresta Banyumas berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap pengaduan dalam waktu maksimal 5 hari kerja.

๐Ÿข Gerai Layanan di Rita Super Mall

Untuk meningkatkan aksesibilitas layanan, Polres Banyumas membuka gerai pelayanan masyarakat di Rita Super Mall Purwokerto. Layanan yang tersedia meliputi:

  • Perpanjangan SIM

  • Samsat Online

  • Penerbitan SKCK

  • Laporan kehilangan.

Gerai ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan kepolisian di lokasi yang strategis.